kumpulan makalanh, artikel dalam berbagi kesehatan.blogspot

Selasa, 01 Juni 2010

Seputar Kesehatan

POSYANDU SEBAGAI PERAN DALAM USAHA PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT


PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Posyandu ini merupakan kegiatan dari, oleh dan untuk masyarakat, maka pendanaanya juga secara swadaya kalaupun ada dana bantuan dari pemerintah jumlahnya sangat kecil. Bentuk swadaya dari masyarakat misalnya berupa iuran yang ditetapkan oleh Posyandu setempat untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa kacang hijau atau yang lainnya.
Secara langsung mereka dapat mengetahui keadaan bayi dan balita yang menderita gizi buruk bahkan sampai busung lapar secara dini. Agar anak Indonesia terhindar dari gizi buruk dan busung lapar, pemerintah dituntut perhatian yang lebih besar terhadap masalah kesehatan warga negaranya. Selain itu marilah kita perbaiki rasa kesetiakawanan dan sikap peduli terhadap sesama serta mengaktifkan kembali Posyandu sebagai garda terdepan memonitor perkembangan kualitas kesehatan anak-anak, khususnya balita. LKMD dan PKK merupakan lembaga masyarakat yang merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berfungsi Kades/lurah untuk tercapainya masyarakat sehat dan sejahtera.
PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggerakan untuk membangun keluarga sebagai unit atau kelompok terkecil dalam masyarakat dan bertujuan membantu pemerintah untuk ikut serta memperbaiki dan membina tata kehidupan dan penghidupan keluarga yang dijiwai oleh Pancasila menuju terwujudnya keluarga yang dapat menikmati keselamatan, ketenangan dan ketentraman hidup lahir dan bathin (keluarga sejahtera). Untuk terlaksanya kegiatan PKK, maka sesuai Keputusan Mendagri No. 28 tahun 1984 tanggal 4 April, disemua tingkatan pemerintahan dibentuk Tim penggerak PKK dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
- Ketua, Wakil Ketua
- Sekretaris, Wakil Sekretaris
- Bendara Wakil Bendahara
- Ketua Pokja I dan anggota
- Ketua Pokja II dan anggota
- Ketua Pokja III dan anggota
- Ketua Pokja IV dan anggota
Sebagai Ketua disemua tingkatan dijabat secara funcional oleh istri Kepala Pemerintahan Daerah setempat sampai ke tingkat Desa/Kelurahan sedangkan yang menjadi Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara clan anggota hádala dari tokoh masyarakat setempat. Program P.K.K Dalam melaksanakan kegiatan Tim Penggerak PKK memiliki 10 program pokok PKK sebagai berikut :
1. Penghayatan dan l Pengamanan Pancasila
2. Gotong royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan tatalaksana rumah tangga.
6. Pendidikan dan keterampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan kehidupan berkoperasi
9. Kelestarian lingkungan hidup
10. Perencanaan sehat.
Program tersebut bukan urut-urutan tetapi program yang satu terkait dengan program yang lain dan setiap program dapat berkembang sesuai kemajuan perkembangan pembangunan daerah setempat sehingga 10 program pokok dapat menjadi berbagai kegiatan. Sepuluh (10) program pokok PKK tertuang ke dalam 4 (empat) kelompok kerja (Pokja) yaitu :
1. Kelompok kerja I (Pokja I)
2. Kelompok Kerja (Pokja II)
3. Kelompok Kerja (Pokja I)
4. Kelompok KerjaIV (Pokja IV)
Damping adanya Tim Penggerak PKK DesaI Kelurahan terdapat pula kelompok PKK didusun / lingkungan dan kelompok Dasa Wisma terdiri dari 10 s/d 20 Kepala Keluarga yang ketuanya diangkat dari salah seorang dari 10 atau 20 KK tersebut yang bertugas dalam melaksanakan dan membina kegiatan program Pokok PKK dan pengembangannya dicatat dalam 3 (tiga) buku catatan ketua Kelompok Dasa Wisma yaitu :
1. Buku catatan keluarga mencatat data keluarga secara lengkap.
2. Buku catatan kegiatan keluarga mencatat kegiatan kehidupan keluarga.
3. Buku catatan kelahiran dan kamatian bayi, ibu hamil, ibu meneteki (buteki) dan ibu nifas.
LKMD adalah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berfungsi membantu Kepdes/Lurah dan memiliki 10 seksi dimana yang berhubungan langsung dengan KB-Kes, Posyandu adalah seksi ke 7 (seksi kesehatan, kependudukan dan Keluarga Berencana), selain itu adalah seksi ke 10 (seksi PKK dengan 10 program Pokok PKK, dimana antara lain dari 10 program pokok PKK adalah program 7 yaitu kesehatan yang bertanggung jawab terhadap operasional adalah Ketua I LKMD sedangkan pelaksana (operasional) adalah Ketua II LKMD (Ketua Tim Penggerak PKK). Dengan demikian kegiatan Posyandu berada dalarn lingkup LKMD dan PKK juga merupakan salah satu seksi dalam LKMD yaitu seksi ke 10. Keberhasilan Posyandu merupakan cermin prestasi LKMD melalui D/S (peran serta masyarakat) sedangkan keberhasilan program tergambar melalui N/Ddaalm balok SKDN.


1.2. Rumusan masalah
- Pengertian posyandu ?
- Bagaimana fungsi dari posyandu ?
- Tujuan penyelenggaraan posyandu.
- Siapa saja yang menangani posyandu ?
- Bagaimana pelaksanaan Posyandu ?

1.3. Tujuan
- Menjelaskan beberapa pengertian posyandu.
- Menjelaskan fungsi posyandu.
- Tujuan penyelenggaraan posyandu.
- Menjelaskan pengertian siapa saja yang akan menangani posyandu.
- Bagaimana pelaksanaan Posyandu

PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Posyandu
Definisi Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Jadi Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa.
Ada lima kegiatan pokok di Posyandu, yaitu keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, pemantaun gizi anak, imunisasi (suntikan pencegahan) dan penanggulangan diare ataupu bumil. Apabila program yang telah disusun itu benar-benar dijalankan maka masalah kesehatan pada bayi dan balita serta kasus gizi buruk bahkan busung lapar akan terdeteksi lebih dini.
Satu unit Posyandu, idealnya melayani sekitar 100 balita (120 kepala keluarga) atau sesuai dengan kemampuan petugas dan keadaan setempat. Posyandu KB-Kesehatan perlu dipadukan untuk memberi keuntungan bagi masyarakat karena di sana masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lengkap pada waktu dan tempat yang sama. Setiap Posyandu umumnya dibuka sebulan sekali dan dilaksanakan oleh kader Posyandu yang terlatih di bidang KB dan kesehatan yang berasal dari PKK, tokoh masyarakat dan pemuda secara sukarela dengan bimbingan tim pembina LKMD tingkat kecamatan.

2.2. Fungsi pelayanan Posyandu
Adapun yang lainya yaitu :
1. Dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai potensi pembangunan bangsa agar dapat membangun dan menolong dirinya sendiri, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, maka posyandu cukup strategis dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia sejak dini perlu ditingkatkan pembinaannya.
2. Untuk meningkatkan pembinaan Posyandu sebagai pelayanan KB-Kesehatan yang dikelola untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan pelayanan teknis dari petugas perlu ditumbuh kembangkan perlu serta aktif masyarakat dalam wadah LKMD.
3. Meningkatkan mutu pengelolaan Posyandu, perlu dimantapkan koordinasi dan keterpaduan pembinaan disemua tingkatan pemerintah.

Ketiga petunjuk diatas adalah merupakan beberapa isi dari Inmendagri No.9, Tahun 1990 dan dapat kita artikan betapa pentingnya keberadaan Posyandu Ditengah - tengah masyarakat yang merupakan pusat kegiatan masyarakat, dimana masyarakat sebagai pelaksana sekaligus memperoleh pelayanan kesehatan serta Keluarga Berencana. Disamping itu wahana ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk tukar menukar informasi, pendapat dan pengalaman serta bermusyawarah untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi baik masalah keluarga ataupun masyarakat itu sendiri.
Sebagai dasar terbentuknya Posyandu ialah bertitik tolak dari definisi ilmu Kesehatan Masyarakat menurut Winslow, yang mana disebutkan bahwa diharapkan masyarakat itu berusia untuk dapat menanggulangi kesehatannya sendiri. Seterusnya disebutkan pula bahwa terciptanya kesehatan yang optimal bagi masyarakat ialah dengan adanya peran serta dari masyarakat secara teratur' dan berkesinambungan.

2.3. Tujuan penyelenggaraan Posyandu serta tujuanya
Beberapa penyelenggaraan Posyandu yaitu :
1. Meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk menyelenggarakan Posyandu dalam lingkup LKMD dan PKK.
2. Mengembangkan peran serta masyarakat dalarn meningkatkan fungsi Posyandu serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam program – program pembangunan masyarakat desa.
3. Meningkatkan fungsi dan peranan LKMD PKK dan mengutamakan peranan kader pembangunan.
4. Melaksanakan pembentukan Posyandu di wilayah/di daerah masing – masing dari melaksanakan pelayanan paripurna sesuai petunjuk Depkes dan BKKBN.
5. Undang-undang no. 23 tahun 1992 pasal 66 , dana sehat sebagai cara penyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara paripurna.
Tujuan penyelenggara Posyandu.
1. Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu (ibu Hamil, melahirkan dan nifas).
2. Membudayakan NKKBS.
3. Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB Berta kegiatan lainnya menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
4. Berfungsi sebagai Wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga dan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera.

2.4. Pengelola Posyandu.
Sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan mutu Posyandu ditingkat desa kelurahan sebagai berikut :
1. Penanggungjawab umum : Ketua Umum LKMD (Kades/Lurah).
2. Penggungjawab operasional, Ketua I LKMD (Tokoh Masyarakat)
3. Ketua Pelaksana : Ketua II LKMD/Ketua Seksi 10 LKMD
( Ketua Tim Penggerak PKK).
4. Sekretaris : Ketua Seksi 7 LKMD
5. Pelaksana: Kader PKK, yang dibantu Petugas KB-Kes.

2.5. Pelaksanaan pelayanan Posyandu
a. Posyandu dilaksanakan sebulan sekali yang ditentukan oleh LKMD, Kader, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan serta petugas kesehatan dari KB. Pada hari buka Posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 (lima) meja yaitu :
Meja I : Pendaftaran.
Meja II : Penimbangan
Meja III : Pengisian KMS
Meja IV : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS.
Meja V : Pelayanan KB Kes :
- Imunisasi.
- Pemberian vitamin A Dosis Tinggi berupa Obat tetes ke mulut tiap Februari dan Agustus.
- Pembagian pil atau kondom.
- Pengobatan ringan.
- Kosultasi KB-Kes.
Petugas pada Meja I s/d IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan Meja V merupakan meja pelayanan paramedis (Jurim, Bindes, perawat dan petugas KB).

b. Sasaran Posyandu :
- Bayi/Balita.
- Ibu hamil/ibu menyusui.
- WUS dan PUS.

Peserta Posyandu mendapat pelayanan meliputi :
1) Kesehatan ibu dan anak :
- Pemberian pil tambah darah (ibu hamil)
- Pemberian vitamin A dosis tinggi ( bulan vitamin A pada bulan Februari dan Agustus)
- PMT
- lmunisasi.
- Penimbangan balita rutin perbulan sebagai pemantau kesehatan balita melalui pertambahan berat badan setiap bulan. Keberhasilan program terlihat melalui grafik pada kartu KMS setiap bulan.
2) Keluarga berencana, pembagian Pil KB dan Kondom.
3) Pemberian Oralit dan pengobatan.
4) Penyuluhan kesehatan lingkungan dan penyuluhan pribadi sesuai permasalahan dilaksanakan oleh kader PKK melalui meja IV dengan materi dasar dari KMS alita dan ibu hamil. Keberhasilan Posyandu tergambar melalui cakupan SKDN
S : Semua baita diwilayah kerja Posyandu.
K : Semua balita yang memiliki KMS.
D : Balita yang ditimbang.

Tidak ada komentar: